MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   cc : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Sertifikasi Asesor AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) Tahun 2026

on . Posted in Berita

Pengadilan Tinggi Riau Ikuti Kegiatan Sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026
Pekanbaru, 20 Januari 2026 — Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Sertifikasi Asesor AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh calon asesor dari unsur Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau yang belum memiliki sertifikat Asesor AMPUH, serta Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc yang telah bersertifikat sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan penyegaran pemahaman terhadap standar mutu peradilan.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui beberapa tahapan, meliputi:
1. Pretest, untuk mengukur pemahaman awal peserta terhadap konsep, standar, dan instrumen penilaian AMPUH.
2. Pemaparan Materi, yang membahas kebijakan, prinsip, indikator, serta mekanisme asesmen mutu pengadilan dalam kerangka AMPUH.
3. Posttest, sebagai evaluasi akhir guna menilai peningkatan pemahaman dan kesiapan peserta dalam menjalankan peran sebagai asesor.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap standar AMPUH, sehingga mampu melaksanakan tugas asesmen secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Pengadilan Tinggi Riau dalam Sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026 menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung program peningkatan mutu peradilan, pembangunan zona integritas, serta mewujudkan pengadilan yang unggul, tangguh, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
 

Pengadilan Tinggi Riau Ikuti PERISAI Badilum Episode ke-13: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim

on . Posted in Berita

Pengadilan Tinggi Riau Ikuti PERISAI Badilum Episode ke-13: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim
Pekanbaru, 20 Januari 2026 — Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan PERISAI Badilum Episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Panitera, serta aparatur teknis peradilan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum acara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
PERISAI Badilum Episode ke-13 mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, yang disampaikan oleh Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, dengan moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menegaskan bahwa penerapan pengakuan bersalah (plea bargain), keadilan restoratif, dan pemaafan hakim bukan semata instrumen prosedural, melainkan ruang tanggung jawab yudisial yang menuntut kehati-hatian, keberanian moral, serta kejernihan nurani hakim. Hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi sebagai penjaga keadilan substantif yang hidup dan bertanggung jawab.
Pengakuan bersalah diuraikan sebagai mekanisme yang diatur dalam KUHAP pada tahap penuntutan maupun persidangan, dengan penekanan bahwa pengakuan tersebut harus dilakukan secara sukarela, disertai pemahaman penuh atas konsekuensinya, serta tetap berada dalam pengawasan ketat hakim untuk mencegah penyimpangan hak asasi manusia. Dalam kondisi tertentu, mekanisme ini dapat mempercepat penyelesaian perkara melalui acara pemeriksaan singkat, tanpa mengurangi prinsip keadilan.
Selanjutnya, keadilan restoratif dipahami sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait, serta berorientasi pada keadilan yang lebih humanis. Mekanisme ini dapat diterapkan pada tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Sementara itu, pemaafan hakim dipaparkan sebagai bentuk kebijaksanaan yudisial yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta faktor keadilan dan kemanusiaan. Ditekankan bahwa pemaafan hakim bukanlah kewajiban dan tidak dapat diterapkan secara serampangan, melainkan sebagai jalan terakhir yang harus disertai pertimbangan hukum dan moral yang kuat.
Melalui kegiatan PERISAI Badilum ini, Pengadilan Tinggi Riau memperoleh penguatan konseptual dan praktis dalam menghadapi masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas putusan, serta memastikan bahwa setiap proses peradilan tetap berpijak pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
 

Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas

on . Posted in Berita

📍 Pekanbaru, 14 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas, sebagai upaya memastikan seluruh evidence Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 telah lengkap, terdokumentasi dengan baik, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Rapat dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang VIP Pengadilan Tinggi Riau, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Area I sampai dengan Area VI, para Sekretaris Area, serta Tim Teknologi Informasi (IT).
Dalam rapat tersebut dilakukan penelaahan terhadap kelengkapan dan kualitas eviden pada masing-masing area perubahan, sekaligus evaluasi kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau menekankan pentingnya ketelitian, konsistensi, dan akurasi dalam pemenuhan eviden sebagai dasar penilaian Zona Integritas.
Rapat Monev ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam memperkuat tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, serta sebagai langkah berkelanjutan dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mempersiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pengadilan Tinggi Riau mengadakan Rapat Kepaniteraan

on . Posted in Berita

Pekanbaru, 12 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Riau mengadakan Rapat Kepaniteraan yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Riau, Bapak Supriady, S.H., dan dihadiri oleh seluruh Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti (PP), serta Pelaksana Pengadilan Tinggi Riau.

Dalam rapat ini, dibahas tindak lanjut atas temuan yang disampaikan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), termasuk kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Selain itu, peserta rapat turut mencari solusi terbaik guna memastikan optimalisasi kinerja kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Tinggi Riau.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan, serta komitmen Pengadilan Tinggi Riau dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan.

Profil Pengadilan Tinggi Riau

 

 

 

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat Layanan Informasi Publik

Maklumat Layanan Informasi Publik

Publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat

IKM

Publikasi Indeks Persepsi Anti Korupsi

IPAK