MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   cc : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Pengadilan Tinggi Riau Berikan Edukasi Mediasi kepada Para Peacemaker dalam Launching Perdana KOMPAK RIAU

Pekanbaru, 10 September 2026 — Komunitas Mediasi Posbankum Berdampak Riau (KOMPAK RIAU) resmi hadir melalui kegiatan perdana sekaligus launching edisi pertama yang menjadi ruang kolaborasi bagi para peacemaker dalam memperkuat kapasitas, berbagi pengetahuan, serta membangun pemahaman bersama mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Riau hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi dan penguatan kapasitas kepada para peacemaker, khususnya terkait proses mediasi hingga penyusunan kesepakatan perdamaian. Keterlibatan Pengadilan Tinggi Riau merupakan bagian dari sinergi dan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tuanku Online dan siBapak dalam mendukung penguatan akses dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

⚖️ Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan materi dengan tema “Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian”. Beliau menekankan bahwa tahap mengakhiri proses mediasi merupakan bagian penting dalam memastikan hasil perdamaian tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan, tetapi dapat dituangkan secara jelas, lengkap, dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. Mediator perlu membantu para pihak mengidentifikasi hasil yang telah dicapai, mencatat kesepakatan secara cermat, serta merancang tindak lanjut yang tepat.

Dalam penyusunan kesepakatan perdamaian, ditekankan pentingnya memperhatikan prinsip kejelasan, kelengkapan, kekhususan, kelayakan, dan keberlanjutan, sehingga setiap isi kesepakatan dapat dipahami dan dilaksanakan secara nyata oleh para pihak. Kesepakatan yang dibuat di luar pengadilan memiliki kekuatan mengikat sebagai perjanjian, namun apabila dikuatkan melalui Akta Perdamaian, kesepakatan tersebut memperoleh kekuatan eksekutorial dan kedudukan sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Tirolan Nainggolan, S.H., menyampaikan materi bertema “Tahapan Proses Mediasi”. Materi tersebut memberikan edukasi kepada para peacemaker mengenai tahapan pelaksanaan mediasi, peran mediator, serta prinsip-prinsip yang perlu dijaga dalam proses penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan proses yang mengedepankan kerja sama para pihak dengan mediator yang bersikap netral, menjaga kerahasiaan, bertindak profesional, serta aktif memfasilitasi para pihak untuk menemukan penyelesaian.

Tahapan proses mediasi dijelaskan melalui tiga bagian utama, yaitu tahap pembukaan dan penyampaian, tahap negosiasi, serta tahap penutupan. Pada tahap pembukaan, mediator membangun pemahaman awal mengenai tujuan dan tata cara mediasi serta menjelaskan perannya sebagai pihak yang netral. Tahap negosiasi diarahkan untuk menggali permasalahan, kepentingan, serta berbagai pilihan penyelesaian yang memungkinkan. Sedangkan pada tahap penutupan, mediator membantu para pihak merumuskan kesepakatan secara jelas dan tidak multitafsir, melakukan pembacaan kembali sebelum penandatanganan, serta memastikan kesepakatan dapat dilaksanakan dengan itikad baik.

Pembekalan tersebut juga menempatkan praktik mediasi dalam konteks nilai musyawarah dan mufakat yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, sekaligus menunjukkan perkembangan mediasi dalam sistem hukum Indonesia. Perkembangan regulasi mediasi hingga PERMA Nomor 3 Tahun 2022 turut memperkuat pelaksanaan mediasi secara elektronik, termasuk pemanfaatan ruang virtual, tanda tangan elektronik, dan integrasi dengan sistem e-Court.

Kehadiran Pengadilan Tinggi Riau sebagai narasumber dalam kegiatan KOMPAK RIAU menjadi bagian dari upaya transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas para peacemaker agar mampu menjalankan peran secara lebih efektif dalam membantu masyarakat memperoleh penyelesaian sengketa yang damai dan berkeadilan. Edukasi yang diberikan tidak hanya menekankan bagaimana proses mediasi dijalankan, tetapi juga bagaimana sebuah perdamaian dapat dirumuskan dengan baik sehingga menghasilkan solusi yang benar-benar dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Melalui launching perdana KOMPAK RIAU, sinergi antara Pengadilan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang kolaboratif dan berdampak. Para peacemaker diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, membangun kembali kepercayaan para pihak, serta menghadirkan penyelesaian yang lebih bermartabat dan berkeadilan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau dalam materi penutupnya:

“Perdamaian yang sejati bukan sekadar akhir dari konflik — ia adalah awal dari kepercayaan yang dipulihkan. Mediator yang baik tidak hanya menutup sengketa, tetapi membuka jalan bagi hubungan yang lebih bermartabat dan berkeadilan.”



PEMBUKAAN FAREWELL GAMES PT RIAU

Junjung Tinggi Sportivitas • Teguhkan Integritas • Eratkan Kebersamaan
📍 Pekanbaru | 9 September 2026
Pengadilan Tinggi Riau melalui Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pengadilan Tinggi Riau menggelar Pembukaan Farewell Games sebagai momentum mempererat silaturahmi, menjaga kebersamaan, serta memberikan penghargaan atas pengabdian keluarga besar Pengadilan Tinggi Riau.
🙏 Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua PTWP Pengadilan Tinggi Riau, Dedy Hermawan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa olahraga tenis bukan sekadar pertandingan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kebersamaan, kedisiplinan, sportivitas, dan integritas.
🎤 Sambutan kemudian disampaikan oleh Dr. Busrizalti, S.H., M.H., yang mewakili rekan-rekan yang akan melanjutkan pengabdian melalui promosi dan mutasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaan, dukungan, dan kekeluargaan yang telah terjalin selama bertugas di Pengadilan Tinggi Riau. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas dan berinteraksi terdapat perkataan maupun sikap yang kurang berkenan, serta berharap silaturahmi dan persaudaraan tetap terjaga meskipun nantinya berada di tempat tugas yang berbeda.
🏆 Farewell Games sekaligus menjadi momentum penghargaan bagi Dr. Busrizalti, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tantowi Jauhari, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), dan T. Yudianto Syafei Narim, S.IP., S.H., M.M. (Sekretaris) yang akan melanjutkan pengabdian melalui promosi, serta Rustam, S.H. (Panmud Pidana) yang akan memasuki masa purnabakti.
🎤 Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas promosi dan amanah baru yang akan dijalankan, serta menyampaikan doa dan harapan terbaik untuk perjalanan pengabdian selanjutnya.
Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan terdapat perkataan, sikap, maupun tindakan yang kurang berkenan. Momentum ini diharapkan tetap menjadi bagian dari ikatan silaturahmi dan kekeluargaan yang telah terjalin selama berada di Pengadilan Tinggi Riau.
💪 Kepada generasi penerus PTWP Pengadilan Tinggi Riau, beliau memberikan motivasi agar terus menjaga semangat kebersamaan dan tekun berlatih tenis untuk meningkatkan kemampuan serta meraih prestasi. Regenerasi harus terus berjalan, dengan tetap membawa nilai sportivitas, disiplin, dan integritas.
🎁 Sebagai ungkapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi serta kebersamaan yang telah terjalin, PTWP Pengadilan Tinggi Riau menyerahkan cenderamata kepada para penerima apresiasi.
📸 Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Riau, mengabadikan kebersamaan sebelum memasuki agenda utama Farewell Games.
🎾 Setelah seluruh rangkaian seremoni selesai, pertandingan Farewell Games resmi dimulai. Para peserta bertanding dengan penuh semangat dan antusiasme, namun tetap mengedepankan fair play, sportivitas, serta integritas.
🤝 Farewell Games bukan sekadar pertandingan, tetapi menjadi momentum untuk mengenang kebersamaan, menghargai pengabdian, dan mempererat silaturahmi dalam semangat sportivitas dan integritas.
🏅 Junjung Tinggi Sportivitas • Teguhkan Integritas • Lanjutkan Pengabdian

 

Tingkatkan Akuntabilitas Anggaran, Pengadilan Tinggi Riau Gelar Rapat Evaluasi Anggaran

📍PEKANBARU — Pengadilan Tinggi Riau menggelar rapat evaluasi anggaran pada Selasa (8/9/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keuangan pada Pengadilan Tinggi Riau.
🏛️ Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Tinggi Riau, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Ibu Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Bapak Abdul Azis, S.H., M.H. Agenda ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Kabag Umum dan Keuangan, serta Pengelola Keuangan DIPA 01 dan 03.
👩🏻‍⚖️🧑🏻‍⚖️ Dalam pengarahannya, Pimpinan Pengadilan Tinggi Riau menekankan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap tahapan penganggaran.
🤝 Melalui evaluasi berkala ini, Pengadilan Tinggi Riau berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan anggaran keuangan negara secara proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good governance.

Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Pemahaman Mediasi bagi Mahasiswa FH UNRI melalui Program FH Unri Berdampak 2026

Pekanbaru, 8 September 2026 — Pengadilan Tinggi Riau turut berperan dalam memberikan pembekalan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau melalui kegiatan FH UNRI Berdampak 2026 (Kukerta FH Unri Berdampak Tahun 2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, dan Pengadilan Tinggi Riau.

Pembekalan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Riau dan ditujukan untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program Kukerta Berdampak Khusus. Dalam program tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, khususnya dalam penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. berhalangan hadir dan diwakili oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Tirolan Nainggolan, S.H. yang hadir sebagai narasumber dengan materi “Tata Cara dan Tahapan Mediasi di Pengadilan.” Sementara itu, materi “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa” disampaikan oleh Mediator Non Hakim Dr., dr. Juliana Susanti Gunawan, S.H., M.H., CMC., CCD.

Dalam pemaparannya, Tirolan Nainggolan menjelaskan bahwa mediasi bukan merupakan konsep yang asing bagi masyarakat Indonesia. Nilai musyawarah untuk mufakat telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan menjadi bagian dari budaya gotong royong serta kekeluargaan. Nilai tersebut kemudian berkembang dan ditransformasikan ke dalam sistem hukum formal melalui mekanisme mediasi di pengadilan.

Mediasi dijelaskan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dilakukan secara sukarela dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, yaitu mediator. Berbeda dengan hakim yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara, mediator berperan membantu para pihak menemukan solusi atas sengketa yang mereka hadapi.

Mediasi tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, tetapi mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima bersama, menjaga hubungan para pihak, serta mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam perkara perdata yang memenuhi ketentuan, mediasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta pilihan penyelesaian secara langsung dengan difasilitasi oleh mediator.

Pembekalan juga menguraikan tahapan mediasi di pengadilan, mulai dari tahap pembukaan, penyampaian permasalahan dan usulan perdamaian, identifikasi serta penggalian kepentingan para pihak, proses perundingan, hingga tahap penutupan mediasi. Pada setiap tahapan, mediator memiliki peran penting dalam menjaga proses tetap berlangsung secara netral, tertib, rahasia, dan berorientasi pada tercapainya kesepakatan.

Dalam tahap penutupan, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya merumuskan kesepakatan perdamaian yang jelas, rinci, tidak multitafsir, sesuai dengan kehendak para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan. Kesepakatan yang telah tercapai juga dapat dikuatkan menjadi Akta Perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi juga memperkenalkan perkembangan mediasi elektronik sebagai bagian dari transformasi pelayanan peradilan. Pemanfaatan teknologi memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik dengan tetap memperhatikan persetujuan para pihak, kerahasiaan, keamanan data, verifikasi identitas, serta tata tertib dan etika selama proses mediasi berlangsung.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan Kukerta di desa, mahasiswa juga diperkenalkan pada Tuanku Online Versi 2, sebuah inovasi pelayanan hukum Pengadilan Tinggi Riau yang dapat dimanfaatkan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum. Pengenalan terhadap aplikasi ini menjadi penting agar mahasiswa memiliki bekal yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga dapat diterapkan secara langsung ketika berinteraksi dengan masyarakat di lokasi Kukerta.


Melalui Tuanku Online Versi 2, mahasiswa dapat membantu memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, paralegal, dan peacemaker mengenai pemanfaatan layanan hukum secara daring. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempermudah konsultasi hukum, pendampingan mediasi, serta pelaksanaan mediasi secara online, sehingga masyarakat di desa memiliki alternatif akses terhadap layanan hukum tanpa selalu harus datang secara langsung ke pengadilan.

Khusus dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, keberadaan Tuanku Online Versi 2 juga dapat mendukung peran peacemaker di tingkat desa. Mahasiswa diharapkan dapat membantu menjelaskan alur pemanfaatannya, mulai dari konsultasi dan pengajuan pendampingan, hingga proses koordinasi dengan Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim apabila penyelesaian sengketa memerlukan proses mediasi lebih lanjut.

Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa yang melaksanakan Kukerta di desa diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemberi edukasi hukum, tetapi juga dapat menjadi penghubung yang membantu masyarakat mengenal dan memanfaatkan teknologi dalam memperoleh layanan hukum. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat dapat sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan Posbankum, paralegal, peacemaker, serta Tuanku Online Versi 2 sebagai bagian dari ekosistem pelayanan dan penyelesaian permasalahan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, Dr., dr. Juliana Susanti Gunawan, S.H., M.H., CMC., CCD. melalui materi “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa” memberikan perspektif mengenai posisi dan peran mediator dalam membantu para pihak menghadapi konflik dan menemukan jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Pembekalan tersebut memberikan pemahaman bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mediator dalam menjalankan tahapan prosedural, tetapi juga oleh kemampuan membangun komunikasi, menggali kepentingan para pihak, menciptakan suasana yang kondusif, serta mendorong para pihak untuk menemukan pilihan penyelesaian secara mandiri.

Kegiatan ini memiliki relevansi yang kuat dengan pelaksanaan Kukerta FH Unri Berdampak Khusus Tahun 2026, mengingat mahasiswa akan berinteraksi langsung dengan masyarakat di desa. Pengetahuan mengenai mediasi dan pemanfaatan Tuanku Online Versi 2 diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam melakukan edukasi hukum, membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian sengketa secara damai, serta mengenalkan akses layanan hukum berbasis teknologi.

Melalui pembekalan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis mengenai mediasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun Desa Sadar Hukum dan memperkuat Posbankum, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.

Keterlibatan Pengadilan Tinggi Riau dalam kegiatan FH Unri Berdampak 2026 menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan dunia akademik dalam memperluas akses terhadap keadilan. Kolaborasi tersebut juga membuka ruang bagi pemanfaatan inovasi pelayanan hukum agar masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, dan akses terhadap proses mediasi secara lebih mudah.

Dengan demikian, pembekalan Tata Cara Mediasi di Pengadilan, Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa, serta pengenalan Tuanku Online Versi 2 diharapkan menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam menjalankan Kukerta di tengah masyarakat. Bekal tersebut diharapkan dapat diterjemahkan dalam bentuk edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, paralegal, dan peacemaker, sekaligus mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, humanis, mengedepankan musyawarah, dan berorientasi pada perdamaian.

Profil Pengadilan Tinggi Riau

YouTube Video
 

 

YouTube Video
 

Publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat

IKM

Publikasi Indeks Persepsi Anti Korupsi

IPAK

Publikasi ZI Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)

SPKP

Publikasi ZI Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

SPAK
📺 Sidang Publik LIVE

Informasi sidang publik Pengadilan Tinggi Riau secara real-time.

▶ Lihat Sekarang