📰 PENGADILAN TINGGI RIAU GOES TO CAMPUS
🤝Pengadilan Tinggi Riau dan Universitas Islam Riau Perkuat Sinergi melalui MoU, MoA, dan Kuliah Umum tentang Dinamika Penegakan Hukum
Pekanbaru, 15 April 2026 — Pengadilan Tinggi Riau bersama Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan dunia akademik. Kegiatan ini dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia” yang berlangsung di Auditorium Lantai IV Universitas Islam Riau.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.. Kerja sama ini menjadi fondasi dalam pengembangan tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan dunia peradilan.
Selanjutnya, Sebagai tindak lanjut dari MoU, dilakukan penandatanganan MoA antara Pengadilan Tinggi Riau dengan fakultas-fakultas di lingkungan UIR:
🎓 FKIP – Assoc. Prof. Dr. Miranti Eka Putri, S.Pd., M.Ed
🏛️ FISIPOL – Assoc. Prof. Dr. Kasmanto Rinaldi, S.H., M.Si
⚖️ Fakultas Hukum – Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H
📊 FEB – Assoc. Prof. Dr. Eva Sundari, S.E., M.M., CRBC
🧠 Fakultas Psikologi – Assoc. Prof. Dr. Sigit Nugroho, M.Psikolog
📌 Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama dalam penguatan kolaborasi lintas disiplin ilmu serta kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi akademik-praktis, termasuk dalam pengembangan kompetensi mahasiswa, riset hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para Hakim Tinggi, jajaran civitas akademika, serta mahasiswa Universitas Islam Riau. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dalam mengikuti sesi kuliah umum yang menjadi bagian utama kegiatan.
Dalam kuliah umum tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam dinamika yang terus berkembang. Perubahan paradigma hukum menjadi salah satu isu utama, di mana pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada penghukuman kini mulai bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis melalui mediasi, diversi, dan keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya memperluas access to justice .
Beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan utama dalam penegakan hukum saat ini, antara lain meningkatnya kompleksitas perkara di era digital, pengaruh media sosial terhadap proses hukum (fenomena “no viral no justice”), krisis kepercayaan publik, serta ketimpangan akses terhadap keadilan bagi masyarakat . Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, dalam materi kuliah umum juga dijelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme keadilan restoratif yang kini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif dipahami sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan sekadar menjatuhkan hukuman .
Adapun alur mekanisme keadilan restoratif yang disampaikan meliputi beberapa tahapan utama, yaitu:
- Tahap Penyelidikan dan Penyidikan, dimulai dari penawaran kepada para pihak untuk menempuh keadilan restoratif, kesepakatan awal, penunjukan mediator, hingga pelaksanaan mediasi penal. Jika tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan dengan penghentian perkara melalui mekanisme yang sah.
- Tahap Penuntutan, di mana jaksa dapat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restoratif sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan tetap memperhatikan kesepakatan para pihak.
- Tahap Persidangan, hakim dapat mendorong penyelesaian melalui mediasi penal, dan hasil kesepakatan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan.
- Tahap Pelaksanaan, kesepakatan yang telah dicapai harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai bentuk pemulihan dan tanggung jawab.
Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya optimalisasi mediasi dalam perkara perdata sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk melalui peran paralegal dan peace maker .
Menutup pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau mengajak seluruh civitas akademika untuk turut berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang berorientasi pada perdamaian dan keadilan substantif. Beliau menegaskan bahwa mediasi dan keadilan restoratif perlu “dibumikan” sebagai bagian dari budaya hukum bangsa Indonesia.
Melalui kegiatan Pengadilan Tinggi Riau Goes To Campus, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperluas akses keadilan, serta mencetak generasi muda yang berintegritas dan berwawasan hukum.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)