MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Sidang Terbuka dalam rangka pengambilan sumpah/janji advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

📍 Pekanbaru, 3 Juli 2025 — Pengadilan Tinggi Riau kembali menggelar Sidang Terbuka dalam rangka pengambilan sumpah/janji advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Acara berlangsung pada pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 1 Pengadilan Tinggi Riau.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., yang bertindak sebagai pimpinan sidang dan pejabat yang menyumpah para advokat.

🎼 Rangkaian Sidang Terbuka
🇮🇩 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
⚖️ Hymne Mahkamah Agung
📜 Pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Riau tentang penetapan advokat yang disumpah
✍️ Penandatanganan Berita Acara Penyumpahan
🎁 Pemberian berkas sumpah secara simbolis kepada perwakilan advokat

🛡️ Makna Penyumpahan
Pengambilan sumpah ini menandai pengukuhan resmi para advokat untuk dapat menjalankan profesinya di wilayah hukum Republik Indonesia, khususnya pada yurisdiksi Pengadilan Tinggi Riau. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar integritas yang wajib dijunjung tinggi sepanjang karier profesi hukum.

💬 “Profesi advokat adalah bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan. Jagalah marwah profesi dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan etika hukum,” pesan beliau.
Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat, menjadi momentum penting bagi para advokat muda untuk memulai pengabdian dalam penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran.

Sosialisasi bertajuk “Pemenuhan Hak atas Kompensasi bagi Korban Terorisme melalui Penetapan Pengadilan Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2022.

📍Pekanbaru, 2 Juli 2025 — Bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pemenuhan Hak atas Kompensasi bagi Korban Terorisme melalui Penetapan Pengadilan Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2022.”

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak-hak korban atau keluarga korban tindak pidana terorisme, khususnya untuk perkara yang tidak dapat dilanjutkan karena pelaku telah meninggal dunia atau tidak diketahui.

LPSK sebagai lembaga negara yang diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, menekankan bahwa hak atas kompensasi harus tetap diberikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Acara ini dihadiri secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, serta secara luring oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para Hakim Tinggi, dan perwakilan dari Pengadilan Tinggi Jambi. Turut hadir pula para Ketua dan hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pelalawan, dan Bangkinang.

🎤 Narasumber Sosialisasi:
🔹 YM. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H. – Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, membahas tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi korban tindak pidana terorisme sesuai PERMA No. 1 Tahun 2022.
🔹 Ibu Susilaningtias, S.H., M.H. – Wakil Ketua LPSK, memaparkan teknis pemenuhan hak kompensasi melalui penetapan pengadilan sebagai bentuk keadilan restoratif.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap peran pengadilan dalam proses pemulihan hak korban terorisme, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga demi penegakan keadilan yang inklusif dan berkeadaban.

Pengadilan Tinggi Riau Menghadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII RI Dalam Rangka Mendengar Masukan Mitra Kerja Dan Masyarakat Terkait Perubahan Kedua Uu 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

📍 Pekanbaru, 2 Juli 2025 — Pengadilan Tinggi Riau hadir dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menghimpun masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam kesempatan tersebut, Y.M. Bapak Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H. hadir mewakili Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif penguatan perlindungan hukum bagi saksi dan korban.


💬 Tujuan Kegiatan
Pertemuan ini bertujuan untuk:
Menyerap aspirasi lembaga mitra dan masyarakat terhadap revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Memperkuat koordinasi antara LPSK dan institusi peradilan serta penegak hukum lainnya

Mendorong pembaruan sistem perlindungan yang adaptif dan responsif

Dalam diskusi, berbagai pihak menyampaikan masukan menyangkut tantangan perlindungan saksi di lapangan, mekanisme pemberian bantuan, serta kebutuhan hukum yang lebih manusiawi.
🛡️ Komitmen Peradilan
Pengadilan Tinggi Riau memandang bahwa partisipasi dalam forum lintas lembaga ini penting sebagai wujud keterlibatan aktif lembaga peradilan dalam reformasi hukum yang berpihak pada korban dan pencari keadilan.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi nyata antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam mendukung sistem hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat secara adil dan setara.

Profil Pengadilan Tinggi Riau