Pengadilan Tinggi Riau Ikuti PERISAI Badilum Episode ke-13: Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim
Pekanbaru, 20 Januari 2026 — Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan PERISAI Badilum Episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Panitera, serta aparatur teknis peradilan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum acara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
PERISAI Badilum Episode ke-13 mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, yang disampaikan oleh Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, dengan moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menegaskan bahwa penerapan pengakuan bersalah (plea bargain), keadilan restoratif, dan pemaafan hakim bukan semata instrumen prosedural, melainkan ruang tanggung jawab yudisial yang menuntut kehati-hatian, keberanian moral, serta kejernihan nurani hakim. Hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi sebagai penjaga keadilan substantif yang hidup dan bertanggung jawab.
Pengakuan bersalah diuraikan sebagai mekanisme yang diatur dalam KUHAP pada tahap penuntutan maupun persidangan, dengan penekanan bahwa pengakuan tersebut harus dilakukan secara sukarela, disertai pemahaman penuh atas konsekuensinya, serta tetap berada dalam pengawasan ketat hakim untuk mencegah penyimpangan hak asasi manusia. Dalam kondisi tertentu, mekanisme ini dapat mempercepat penyelesaian perkara melalui acara pemeriksaan singkat, tanpa mengurangi prinsip keadilan.
Selanjutnya, keadilan restoratif dipahami sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait, serta berorientasi pada keadilan yang lebih humanis. Mekanisme ini dapat diterapkan pada tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Sementara itu, pemaafan hakim dipaparkan sebagai bentuk kebijaksanaan yudisial yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta faktor keadilan dan kemanusiaan. Ditekankan bahwa pemaafan hakim bukanlah kewajiban dan tidak dapat diterapkan secara serampangan, melainkan sebagai jalan terakhir yang harus disertai pertimbangan hukum dan moral yang kuat.
Melalui kegiatan PERISAI Badilum ini, Pengadilan Tinggi Riau memperoleh penguatan konseptual dan praktis dalam menghadapi masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas putusan, serta memastikan bahwa setiap proses peradilan tetap berpijak pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.