MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   cc : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Peran Mediator Non-Hakim sebagai Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata

Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Peran Mediator Non-Hakim sebagai Upaya Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata
Pekanbaru, 12 Februari 2026 — Pengadilan Tinggi Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediator Non-Hakim sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Riau, serta diikuti secara langsung dan daring oleh para pemangku kepentingan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, serta para Mediator Non-Hakim. Sementara itu, mediator hakim, tenaga teknis peradilan, serta aparatur pengadilan lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari masing-masing satuan kerja.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan kapasitas mediator, serta memastikan optimalisasi peran Mediator Non-Hakim sebagai mitra pengadilan dalam mendukung terwujudnya penyelesaian perkara perdata yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip peradilan yang efektif dan berkeadilan.
Para Mediator Non-Hakim yang hadir berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain advokat, akademisi, tenaga medis, jurnalis, aparatur sipil negara, serta profesi lainnya. Keragaman latar belakang ini menjadi kekuatan tersendiri dalam memperkaya perspektif dan pendekatan dalam proses mediasi, sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan melalui penyelesaian sengketa yang lebih dialogis dan berorientasi pada perdamaian.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan modern, bukan sekadar tahapan prosedural, melainkan mekanisme substantif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai.
Beliau menekankan bahwa peran Mediator Non-Hakim sangat strategis dalam mendukung efektivitas pelaksanaan mediasi di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penataan kelembagaan yang baik, penguatan administrasi, serta sistem monitoring dan evaluasi yang konsisten guna memastikan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan mediasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menegaskan tiga agenda utama penguatan Mediator Non-Hakim, yaitu pemutakhiran dan validasi data mediator secara berkala, penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Optimalisasi Peran Mediator Non-Hakim dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi sebagai instrumen pengendalian dan peningkatan kualitas kinerja mediasi secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen konkret dalam penguatan kapasitas mediator, Pengadilan Tinggi Riau bekerja sama dengan Lembaga Justitia Training Center telah memberikan beasiswa Sertifikasi Mediator kepada sepuluh calon Mediator Non-Hakim. Pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 31 Januari 2026 tersebut menghasilkan capaian yang membanggakan, dimana seluruh peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat mediator. Penyerahan sertifikat dilakukan secara resmi dalam kegiatan ini, sekaligus menjadi momentum bagi para mediator bersertifikat untuk segera mendaftarkan diri dan menjalin kerja sama dengan satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Abdul Azis, S.H., M.H., memaparkan kerangka Program Kerja Optimalisasi Peran Mediator Non-Hakim yang disusun secara sistematis dan bertahap. Program tersebut meliputi penataan dasar kelembagaan melalui penerbitan Surat Keputusan, penyusunan Perjanjian Kerja Sama, penyempurnaan Standar Operasional Prosedur, serta penguatan administrasi pendukung. Tahap berikutnya difokuskan pada penguatan implementasi melalui pembinaan berkelanjutan dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi secara rutin. Tahap akhir diarahkan pada konsolidasi kebijakan guna memastikan keberlanjutan program dan peningkatan kualitas layanan mediasi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, meningkatkan tingkat keberhasilan perdamaian, serta memperkuat tata kelola mediasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Pada sesi berikutnya, Panitera Pengadilan Tinggi Riau, Supriyadi, S.H., memimpin kegiatan inventarisasi dan pemutakhiran data Mediator Non-Hakim di seluruh satuan kerja wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau. Hasil inventarisasi menunjukkan adanya variasi tingkat kesiapan dan penataan mediator di masing-masing satuan kerja, sehingga diperlukan langkah percepatan penataan dan penguatan administrasi guna memastikan pelaksanaan mediasi berjalan optimal dan terstruktur.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi monitoring, evaluasi, serta diskusi interaktif yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Dalam sesi ini, para peserta aktif berbagi pengalaman, praktik baik, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi di lapangan. Diskusi berlangsung konstruktif dan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas peran mediator.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Mediator Non-Hakim sebagai bagian integral dari sistem peradilan modern, serta mendorong penyelesaian perkara perdata yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.
Penguatan peran mediator diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mampu membangun budaya damai, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 

Profil Pengadilan Tinggi Riau

YouTube Video
 

 

YouTube Video
 

Publikasi Indeks Kepuasan Masyarakat

IKM

Publikasi Indeks Persepsi Anti Korupsi

IPAK

Publikasi ZI Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)

SPKP

Publikasi ZI Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

SPAK
📺 Sidang Publik LIVE

Informasi sidang publik Pengadilan Tinggi Riau secara real-time.

▶ Lihat Sekarang