PANITERA PENGADILAN TINGGI
INFO KEPANITERAAN PADA PENGADILAN TINGGI RIAU
PANITERA PENGADILAN TINGGI

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PANITERA PENGADILAN TINGGI
PANITERA Pengadilan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis yudisial serta menyelenggarakan administrasi perkara secara tertib, efektif, dan akuntabel. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Panitera bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi perkara, penyajian dan transparansi data perkara, administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan. Selain itu, Panitera juga melaksanakan pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana, dan perkara khusus, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, modern, transparan, dan berintegritas.[/box]





