📍 Pekanbaru, 30 April 2026
Pengadilan Tinggi Riau menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tentang Peningkatan Pelayanan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Mediasi bagi Paralegal dan Peace Maker Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Riau melalui integrasi aplikasi Tuanku Online V2 (Tuanku Online Versi 2) dan SI-BAPAK (Sistem Informasi Posbankum Berdampak). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Riau pada pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 20 yang mengangkat tema “Kolaborasi Pengadilan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam Peningkatan Pelayanan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Mediasi melalui Aplikasi Tuanku Online V2 dan SI-BAPAK” sebagai bagian dari upaya penguatan transformasi digital layanan hukum dan perluasan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembacaan doa, sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, penandatanganan perjanjian kerja sama, launching kolaborasi layanan digital PT Riau dan Kanwil Kementerian Hukum Riau, penyerahan plakat, serta foto bersama. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi Dialog Interaktif PRIMA yang menghadirkan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama peserta.
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Abdul Azis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Hasan Nul Hakim, para penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, paralegal, peace maker, serta tim pengembang aplikasi SI-BAPAK dari Politeknik Caltex Riau.
Sementara itu, peserta yang mengikuti secara daring terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau beserta jajaran, Hakim Pengawas Posbakum dan Mediasi, Panitera dan Panitera Muda Hukum, petugas Posbakum, Mediator Non Hakim, paralegal, serta peace maker desa dan kelurahan di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum penting dalam membangun sinergi lintas sektoral guna meningkatkan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan mediasi berbasis teknologi bagi masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Riau. Beliau menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, serta tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Riau dan Kanwil Kementerian Hukum Riau tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Pembinaan Hukum di Daerah.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau menjelaskan bahwa melalui kolaborasi ini terdapat tiga agenda besar yang ingin diwujudkan, yaitu meningkatkan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan mediasi berbasis elektronik bagi paralegal dan peace maker, membangun masyarakat yang cerdas dan sadar hukum melalui penguatan edukasi hukum, serta mewujudkan Posbankum Desa/Kelurahan yang berdampak dalam memperluas pemerataan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan komunitas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Tuanku Online V2 atau Tuanku Online Versi 2 merupakan pengembangan dari inovasi Tuanku Online versi pertama yang sebelumnya menjadi salah satu inovasi unggulan Pengadilan Tinggi Riau hingga berhasil mengantarkan Pengadilan Tinggi Riau meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebagai bentuk komitmen dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempertahankan predikat WBK menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), inovasi tersebut terus dikembangkan menjadi versi 2 guna memperluas access to justice bagi masyarakat.
Tuanku Online V2 merupakan inovasi digital layanan bantuan hukum yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Riau untuk memberikan akses layanan konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan pendampingan mediasi secara daring. Aplikasi ini menghadirkan tiga fitur utama, yaitu layanan bantuan hukum bagi masyarakat umum, layanan konsultasi dan penguatan pendampingan hukum bagi paralegal, serta layanan pendampingan mediasi bagi peace maker atau kepala desa/lurah sebagai juru damai di tengah masyarakat. Dengan pengembangan tersebut, akses layanan hukum tidak hanya diperluas kepada masyarakat umum, tetapi juga diperkuat melalui keterlibatan paralegal dan peace maker dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum dan mediasi berbasis masyarakat secara cepat, mudah, dan berkeadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menjelaskan bahwa pendampingan mediasi dalam aplikasi tersebut tidak hanya mendukung penyelesaian sengketa perdata sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun juga mendukung pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, perdamaian, dan restorative justice di tengah masyarakat.
Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa saat ini telah terbentuk 1.862 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Riau yang diresmikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2025.
Beliau juga menegaskan bahwa berbagai tantangan masih dihadapi dalam pelayanan bantuan hukum, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan SDM, mekanisme layanan yang masih manual, serta kendala geografis di wilayah terpencil, pesisir, dan kepulauan. Oleh karena itu, SI-BAPAK dikembangkan sebagai platform layanan bantuan hukum berbasis digital yang terintegrasi, inklusif, mudah diakses, serta mendukung transformasi digital layanan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Riau atas kolaborasi integrasi aplikasi SI-BAPAK dan Tuanku Online V2 yang dinilai mampu memfasilitasi konsultasi hukum bagi paralegal serta memberikan dukungan layanan mediasi bagi masyarakat di Posbankum Desa/Kelurahan. Menurut beliau, sinergi ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pada sesi kedua dilanjutkan dengan Dialog Interaktif PRIMA dipandu oleh moderator Sukri Sulumin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, dengan narasumber Roby Hidayat, S.T., M.H., Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Riau, serta Dwi Maya Charlly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Riau. Dialog berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan materi dan tanya jawab bersama peserta terkait optimalisasi layanan bantuan hukum berbasis teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja dalam mendukung implementasi layanan Tuanku Online V2 dan SI-BAPAK secara optimal dan berkelanjutan. Untuk tahap awal, empat Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau ditetapkan sebagai pilot project, yaitu Pengadilan Negeri Bangkinang, Pelalawan, Bengkalis, dan Siak Sri Indrapura.
Melalui kolaborasi ini diharapkan terbangun ekosistem layanan hukum dan akses keadilan yang kolaboratif, responsif, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga menjangkau desa, kelurahan, komunitas, dan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)