MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI RIAU

Jalan Jend. Sudirman No. 315, Pekanbaru - Riau
Website : pt-riau.go.id | email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   cc : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 

 

 

Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI secara hybrid

📍 Pekanbaru, 6 Oktober 2025

Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI secara hybrid pada Senin (6/10).
Dari Pengadilan Tinggi Riau, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, serta seluruh tenaga teknis.
Mengusung tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum,” forum ini menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Suharto, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.
Berbeda dari edisi sebelumnya, PERISAI ke-10 tidak hanya diikuti oleh aparatur dari lingkungan Badilum, tetapi juga dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Tercatat 416 satuan kerja (satker) Badilum dan 446 satker Badilag berpartisipasi aktif, menjadikan kegiatan ini sarasehan peradilan dengan jangkauan terluas sepanjang tahun 2025.
Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Badilum, Bambang Myanto, menyampaikan bahwa PERISAI Badilum dirancang sebagai wadah pengembangan kapasitas, peningkatan kompetensi, dan penyamaan persepsi antaraparatur peradilan, agar setiap putusan dan pelaksanaan hukum di lapangan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
________________________________________
📌 Kompleksitas Eksekusi Perdata: Antara Idealitas dan Realitas
Dalam paparannya, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, YM. Suharto, memberikan pandangan komprehensif mengenai tantangan eksekusi perdata di Indonesia. Menurutnya, hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Hambatan internal, yang bersumber dari produk putusan itu sendiri, seperti amar yang tidak memuat perintah condemnatoir, objek sengketa yang tidak jelas, atau amar yang tidak dapat dieksekusi.
2. Hambatan eksternal, yang berasal dari faktor di luar peradilan, seperti intervensi ekstra-yudisial, perlawanan pihak ketiga, masalah pengamanan di lapangan, hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang menunda pelaksanaan eksekusi.
“Persoalan eksekusi perdata mencerminkan kompleksitas sistem hukum yang harus terus disempurnakan. Hakim ibarat dokter — tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga harus menguasai praktik,” ujar Suharto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA RI Tahun 2023.
Beliau menjelaskan bahwa eksekusi perdata pada hakikatnya terbagi menjadi tiga jenis:
1️⃣ Eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), mencakup eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi riil, dan eksekusi melakukan perbuatan.
2️⃣ Eksekusi atas putusan yang belum BHT, seperti eksekusi provisi dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
3️⃣ Eksekusi yang dipersamakan dengan putusan BHT, seperti grosse akta pengakuan utang, hipotik kapal dan pesawat, sertifikat hak tanggungan, jaminan fidusia, serta resi gudang.
Untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang dan eksekusi riil, masih dimungkinkan penggunaan mekanisme paksa (executorial coercion). Namun untuk eksekusi melakukan perbuatan, pelaksanaannya harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam bentuk ganti rugi uang apabila pelaku tidak melaksanakan kewajibannya.
________________________________________
📌 Diskusi Interaktif dan Penutup
Kegiatan PERISAI ke-10 ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung dinamis. Para peserta dari seluruh Indonesia berbagi pengalaman dan tantangan terkait pelaksanaan eksekusi di satuan kerja masing-masing, sekaligus memberikan masukan terhadap rencana kebijakan Mahkamah Agung dalam penyempurnaan mekanisme eksekusi perdata ke depan.
Menutup kegiatan, YM. Suharto menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh peserta:
“Untuk Hakim, Panitera, dan tenaga teknis — belajar, belajar, dan terus belajar. Sebaik apa pun putusan, jika tidak dapat dieksekusi, maka hal itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.”
✨ Melalui forum PERISAI ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, termasuk Pengadilan Tinggi Riau, semakin memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan eksekusi perdata, serta mampu menghadirkan peradilan yang profesional, responsif, dan berintegritas demi terwujudnya keadilan yang pasti dan dapat dieksekusi. ⚖️

 

 

 

Profil Pengadilan Tinggi Riau